Asuransi Travel Overseas

Asuransi Travel Overseas
Asuransi Travel Overseas
Asuransi Travel Overseas
Asuransi Travel Overseas akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:
  • Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  • Tujuan perjalanan Anda bukan untuk menda


    patkan perawatan medis.
Usia Pertanggungan Asuransi Travel Overseas
  • Pemegang Polis: 17 tahun - 70 tahun
  • Peserta: 1 tahun - 70 tahun
Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan: 
Polis Individu/Keluarga: 90 hari

Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
    
Polis Keluarga  Asuransi Travel Overseas
termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. 
  • Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda 
  • Santunan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda.
  • Kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. 
  • Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.

Jaminan Asuransi Travel Overseas

1. Kecelakaan Diri:
  • Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
  • Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:
  • Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi. Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi. Limit setiap item/set adalah Rp. 1.250.000,-. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Keterlambatan Bagasi. Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 12 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Keterlambatan Perjalanan. Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 12 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 500.000,- untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan. Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.
  • Pengurangan Perjalanan. Mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia.
  • Pembajakan Pesawat Udara. Membayar Rp. 500.000,- per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan.  Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Ketidaksinambungan Perjalanan Pesawat.  Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
3. Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis:

Perawatan Medis akibat kecelakaan dan sakit. 
  • Membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri.
  • Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
Perawatan Lanjutan
  • Membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari.
  • Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
Santunan Tunai di Rumah Sakit
  • Memberikan santunan tunai harian apabila anda mengalami perawatan inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 500.000,- per hari sampai dengan limit maksimum plan yang dipilih.
  • Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah (Repatriasi) :
  • i. Biaya Evakuasi Medis Darurat.  Transportasi darurat dan perawatan medis untuk memindahkan Tetanggung (dalam kondisi medis kritis) ke rumah sakit terdekat. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • ii. Pengembalian Jenazah (Repatriasi). Membayar biaya pemakaman atau kremasi di tempat kejadian kematian atau biaya untuk mengembalikan jenazah kembali ke Indonesia/kota domisili. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • iii. Kunjungan Perjalanan.  Membayar tiket pulang pulang pergi serta biaya penginapan hotel yang wajar dan seperlunya untuk satu anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjunginya atau tinggal bersama Tertanggung dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimum 6 (enam) hari berturut-turut, tidak memungkinkan dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga yang sudah dewasa yang menemaninya.  Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
4. Jaminan Perluasan
  • Perlindungan Isi Rumah.  Membayar kerusakan terhadap isi rumah akibat kebakaran ketika rumah Tertanggung ditinggalkan kosong (tanpa penghuni) ketika Tertanggung bepergian. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Tanggung Jawab Hukum Pribadi. Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung. 



untuk info Asuransi Travel Overseas dan penawaran
SEGERA..call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962