![]() |
| Pengecualian Simas Mudik |
Pengecualian Polis simas mudik antara lain adalah :
- Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
- Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari : Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan kearah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak. Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya
- Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya: penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
- Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
- Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.
- Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.
- Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.
- Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.
- Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
- Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
- Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
- Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.
Mari
bersama Asuransi Sinarmas menjaga diri dan keluarga serta aset yang
anda miliki dengan perlindungan terbaik. Di Indonesia Asuransi Sinarmas
sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi profesional terbaik dan
terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang
mungkin terjadi.
Tak perlu was was
Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
Tak perlu was was
Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
