SIMAS Travel Overseas
Saat ini untuk mengajukan visa ke luar negeri ada beberapa negara mengharuskan adanya Travel Insurance.
![]() |
| SIMAS Travel Overseas |
Simas
Travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke
kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit
pertanggungan tertentu.
Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman,
Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia,
Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 360.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.
Oleh
karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai
syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli
SIMAS Travel Overseas Plan D (limit Rp. 400.000.000) dengan tambahan
jaminan repatriasi dan Simas Sehat Executive (SSE) minimal Plan D
(limit Rp. 400.000.000), karena saat ini produk SIMAS Travel Overseas
hanya menjamin biaya perawatan medis akibat kecelakaan sedangkan biaya
perawatan medis akibat sakit akan dicover oleh Polis SSE. Kecuali
Tertanggung sudah mendapatkan visa tersebut dan membeli SIMAS Travel
sebagai proteksi tambahan.
Untuk evakuasi medis darurat dan
repatriasi, Asuransi Sinarmas bekerjasama dengan International SOS
dimana setiap tertanggung yang membeli jaminan tambahan repatriasi (
untuk SIMAS Travel ) atau SSE akan didaftarkan ke International SOS.
Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.
SIMAS Travel Overseas ada 4 plan yaitu :
1. Plan A limit pertanggungan maksimum Rp. 200.000.000,-
2. Plan B limit pertanggungan maksimum Rp. 250.000.000,-
3. Plan C limit pertanggungan maksimum Rp. 300.000.000,-
4. Plan D limit pertanggungan maksimum Rp. 400.000.000,-
SIMAS Travel Domestic ada 4 plan yaitu :
1. Plan A limit pertanggungan maksimum Rp. 50.000.000,-
2. Plan B limit pertanggungan maksimum Rp. 100.000.000,-
3. Plan C limit pertanggungan maksimum Rp. 200.000.000,-
4. Plan D limit pertanggungan maksimum Rp. 400.000.000,-
2. Plan B limit pertanggungan maksimum Rp. 100.000.000,-
3. Plan C limit pertanggungan maksimum Rp. 200.000.000,-
4. Plan D limit pertanggungan maksimum Rp. 400.000.000,-
Besar premi ditentukan oleh lama perjalanan Tertanggung, ada 3 pilihan yaitu :
1. 1 – 8 Hari
2. 9 – 17 Hari
3. 18 – 31 Hari
2. 9 – 17 Hari
3. 18 – 31 Hari
Tambahan per minggu untuk
kelebihan hari perjalanan sesuai plan yang dipilih. Maksimum untuk 1
kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Sebagai contoh perhitungan premi :
Tn.
A pergi berlibur bersama istri dan 1 orang anaknya ke luar negeri
selama 33 hari dan membeli SIMAS Travel Overseas plan D dengan tambahan
jaminan Repatriasi.
Premi per Individu :
Premi SIMAS Travel Overseas Plan D ( 18 – 31 hari ) : Rp. 525.000,-
Tambahan per minggu (kelebihan 2 hari) : Rp. 76.000,-
Tambahan Jaminan Repatriasi : Rp. 100.000,- +
Rp. 701.000,-
Total Premi 3 Orang (3 @ Rp. 701.000) : Rp. 2.103.000,-
Bebaskan kekhawatiran Anda dari berbagai resiko ketika melakukan perjalanan bisnis atau perjalanan wisata
Kami ajak seluruh masyarakat di Indonesia melindungi diri Anda sendiri atau Keluarga bersama Asuransi Sinarmas. Di Indonesia Asuransi Sinarmas sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik yang profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang mungkin terjadi
Kami ajak seluruh masyarakat di Indonesia melindungi diri Anda sendiri atau Keluarga bersama Asuransi Sinarmas. Di Indonesia Asuransi Sinarmas sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik yang profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang mungkin terjadi
Tak perlu was was
Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda
Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda
SEGERA..
