SIMAS Travel Overseas

SIMAS Travel Overseas
SIMAS Travel Overseas
Saat ini untuk mengajukan visa ke luar negeri ada beberapa negara mengharuskan adanya Travel Insurance.
Simas Travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit pertanggungan tertentu.
Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia, Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 360.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.
Oleh karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli SIMAS Travel Overseas Plan D (limit Rp. 400.000.000) dengan tambahan jaminan repatriasi dan Simas Sehat Executive (SSE) minimal Plan D (limit Rp. 400.000.000), karena saat ini produk SIMAS Travel Overseas hanya menjamin biaya perawatan medis akibat kecelakaan sedangkan biaya perawatan medis akibat sakit akan dicover oleh Polis SSE. Kecuali Tertanggung sudah mendapatkan visa tersebut dan membeli SIMAS Travel sebagai proteksi tambahan.
Untuk evakuasi medis darurat dan repatriasi, Asuransi Sinarmas bekerjasama dengan International SOS dimana setiap tertanggung yang membeli jaminan tambahan repatriasi ( untuk SIMAS Travel ) atau SSE akan didaftarkan ke International SOS.
Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.


SIMAS Travel Overseas ada 4 plan yaitu :

   1. Plan A limit pertanggungan maksimum Rp. 200.000.000,-
   2. Plan B limit pertanggungan maksimum Rp. 250.000.000,-
   3. Plan C limit pertanggungan maksimum Rp. 300.000.000,-
   4. Plan D limit pertanggungan maksimum Rp. 400.000.000,-

SIMAS Travel Domestic ada 4 plan yaitu :

   1. Plan A limit pertanggungan maksimum Rp. 50.000.000,-
   2. Plan B limit pertanggungan maksimum Rp. 100.000.000,-
   3. Plan C limit pertanggungan maksimum Rp. 200.000.000,-
   4. Plan D limit pertanggungan maksimum Rp. 400.000.000,-


Besar premi ditentukan oleh lama perjalanan Tertanggung, ada 3 pilihan yaitu :

   1. 1 – 8 Hari
   2. 9 – 17 Hari
   3. 18 – 31 Hari


Tambahan per minggu untuk kelebihan hari perjalanan sesuai plan yang dipilih. Maksimum untuk 1 kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Sebagai contoh perhitungan premi :
Tn. A pergi berlibur bersama istri dan 1 orang anaknya ke luar negeri selama 33 hari dan membeli SIMAS Travel Overseas plan D dengan tambahan jaminan Repatriasi.
Premi per Individu :
Premi SIMAS Travel Overseas Plan D ( 18 – 31 hari ) : Rp. 525.000,-
Tambahan per minggu (kelebihan 2 hari) : Rp. 76.000,-
Tambahan Jaminan Repatriasi : Rp. 100.000,- +
Rp. 701.000,-
Total Premi 3 Orang (3 @ Rp. 701.000) : Rp. 2.103.000,-

Bebaskan kekhawatiran Anda dari berbagai resiko ketika melakukan perjalanan bisnis atau perjalanan wisata
 Kami ajak seluruh masyarakat di Indonesia melindungi diri Anda sendiri atau Keluarga bersama Asuransi Sinarmas.  Di Indonesia Asuransi Sinarmas sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik yang profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang mungkin terjadi

Tak perlu was was
Lebih irit

ANDA hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda

 SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com